Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan jalur undangan/prestasi masuk perguruan tinggi Negeri. Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB-BPPP)
SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor dan prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester satu sampai dengan semester lima bagi siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun. Prestasi akademik dan non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. Informai mengenai SNBP dapat diakses melalui laman SNPMB https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/informasi-umum
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar. PDSS dapat diakses melalui link https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
Peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun. Biaya penyelenggaraan SNBP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Jalur SNBP ini juga mengakomodir calon peserta/siswa yang berasal dari keluarga ekonomi lemah tetapi mempunyai prestasi akademik tinggi sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya Pendidikan skema KIP-K harus terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KIP-K. Informasi detail mengenai KIP-K dapat dilihat pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi. Oleh karena itu POLBAN TIDAK AKAN MEMPROSES PERMOHONAN PEMINDAHAN KIP-K.
Ketentuan Umum
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN. Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
- mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.
- Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki Akun SNPMB Siswa.
- Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026, SNBP 2025 dan SNBP 2024 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun.
Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
Jadwal Pelaksanaan SNBP 2026
| No. | Pelaksanaan | Tanggal |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman Kuota Sekolah (kuota SNBP SLTA) | 29 Desember 2025 |
| 2 | Registrasi Akun SNPMB SEKOLAH | 5 - 26 Januari 2026 |
| 3 | Registrasi Akun SNPMB SISWA | 12 Januari 2026 - 18 Februari 2026 |
| 4 | Pendaftaran SNBP | 3 - 18 Februari 2026 |
| 5 | Pengumuman Lolos SNBP | 31 Maret 2026 |
| 6 | Pengisian data induk | 31 Maret 2026 - 10 April 2026 |
| 7 | Pengumpulan Berkas peserta lulus seleksi SNBP | 31 Maret 2026 - 10 April 2026* |
| 8 | Verifikasi Berkas Akademik | 15-17 April 2026 |
| 9 | Pengumuman hasil verifikasi berkas akademik, UKT, dan KIP-K (Eligible) | 20 April 2026 pukul 15:00 WIB |
| 10 | Daftar Ulang (membayar UKT dan finalisasi data induk) | 20 - 30 April 2026 |
| 11 | Pelantikan Mahasiswa Baru | 20 Agustus 2026 |
| 12 | Awal perkuliahan semester Ganjil 2026/2027 | 7 September 2026 |
Semua kegiatan berakhir (ditutup) pada jam 15.00 WIB
*) Cap POS/Bukti Kirim terakhir
Persayaratan lainnya agar diperhatikan / dibaca di https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/informasi-umum
SNBP