Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan jalur undangan/prestasi masuk perguruan tinggi Negeri. Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB-BPPP)
SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor dan prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester satu sampai dengan semester lima bagi siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun. Prestasi akademik dan non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. Informai mengenai SNBP dapat diakses melalui laman SNPMB https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/informasi-umum
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar. PDSS dapat diakses melalui link https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
Peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun. Biaya penyelenggaraan SNBP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Jalur SNBP ini juga mengakomodir calon peserta/siswa yang berasal dari keluarga ekonomi lemah tetapi mempunyai prestasi akademik tinggi sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya Pendidikan skema KIP-K harus terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KIP-K. Informasi detail mengenai KIP-K dapat dilihat pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi. Oleh karena itu POLBAN TIDAK AKAN MEMPROSES PERMOHONAN PEMINDAHAN KIP-K.
Informasi Penting
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Pengumuman
PENGUMUMAN HASIL LULUS DITERIMA CALON MAHASISWA BARU JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
TAHUN AKADEMIK 2O24/2025
Silakan Masukkan No. Pendaftaran SNBP Anda Untuk Mengetahui Hasil Verifikasi Akademik, UKT / KIPK (Khusus Jalur SNBP)
PENGUMUMAN PROSES VERIFIKASI CALON MAHASISWA BARU JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
TAHUN AKADEMIK 2O24/2025
Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
- Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan POLBAN.
Jadwal Pelaksanaan SNBP 2024
No. | Pelaksanaan | Tanggal |
---|---|---|
1 | Pengumuman Kuota Sekolah | 28 Desember 2023 |
2 | Masa Sanggah Kuota Sekolah | 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024 |
3 | Registrasi Akun SNPMB Sekolah | 08 Januari – 08 Februari 2024 |
4 | Registrasi Akun SNPMB Siswa | 08 Januari – |
5 | Pengisian PDSS | 09 Januari – 09 Februari 2024 |
6 | Pendaftaran SNBP | 14 – |
7 | Pengumuman Peserta diterima di SNBP | 26 Maret 2024 |
8 | Pengisian data induk | 26 Maret – 05 April 2024 |
9 | Pengiriman berkas (paling lambat cap pos atau bukti kirim tanggal 5 April 2024). | 26 Maret - 5 April 2024 |
10 | Verifikasi Berkas Akademik | 22 April 2024 |
11 | Pengumuman hasil verifikasi berkas/UKT/KIPK | 24 April 2024 |
12 | Daftar ulang (membayar UKT) | 24 - 30 April 2024 pukul 15.00 WIB |
Pilihan Program Studi
- Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
- Setiap siswa hanya dapat memilih 2 (dua) program studi dari satu atau dua PTN.
- Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
- Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
- Urutan pilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
- Peserta diizinkan mendaftar di semua program studi tetapi harus bertanggung jawab dengan pilihannya.
- Daftar Program Studi dan Daya Tampung dapat dilihat di laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/daftar-ptn-snbp.
Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
- Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
Sanksi Bagi Sekolah/Siswa yang Melakukan Kecurangan
- Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
- Siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.
Peserta Pelamar Beasiswa KIP-K
- Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
- Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP-K terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
- Pendaftaran KIP-K di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
- Informasi detail KIP-K di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
(Sumber: https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/informasi-umum)